Narkoba

5 Setengah Tahun, Ini Tuntutan Terdakwa Narkoba

Wahyu Pani Setiawan (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara terkait kepemilikan narkotika

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Wahyu Pani Setiawan (24) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara terkait kepemilikan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo menyatakan terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI, No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahananan dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara," tutur Arinto dihadapan Majelis Hakim, Nursiah Sianipar, (10/12).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved