Muallaf Minta Penjelasan Ada Tidak Salat Sunah Sebelum Maghrib
Kepada Yth MUI Lampung. Saya seorang mualaf minta penjelasan ada atau tidaknya salat
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya seorang mualaf minta penjelasan ada atau tidaknya salat qobliyah (sebelum) salat Maghrib. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285269377xxx
Disunnahkan Salat Sunnah Sebelum Salah Maghrib
Kami jelaskan bahwa disunnahkan melaksanakan salat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua rakaat.
Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut.
Hadits Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi SAW bersabda,
"Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua rakaat." Kemudian beliau bersabda lagi, "Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua rakaat bagi siapa yang mau." Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281).
Dalam Shahih Bukhari disebutkan,
"Salat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, "Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah." (HR. Bukhari no. 1183).
Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata,
"Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan salat dua rakaat dan dua rakaat. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa salat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan salat dua rakaat tersebut." (HR. Muslim no. 837).
Imam Nawawi menjelaskan, riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan
dianjurkannya salat sunnah dua rakaat antara tenggelamnya matahari dan salat maghrib dilaksanakan.
Namun mengenai anjuran salat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi'i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah salat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung