Upah Naik, Buruh Tak Sepakat Angka Rp 1.649.500

Jika tidak sesuai usulan ini maka minimal setara KHL Rp 1,717.019.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak serikat buruh mengaku tetap tidak sepakat meskipun angka UMK saat ini sudah naik menjadi Rp 1.649.500. Pasalnya angka ini dinilai belum bisa mencukupi kebutuhan kaum buruh Bandar Lampung.

"Walaupun angkanya sudah naik tetap saja itu tidak realistis bagi kebutuhan layak kaum buruh. Sangat jauh dari usulan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Rp 1,8 juta," kata Ketua SBSI 1992 Deni Suryawan, Minggu (21/12/2014)

Pihaknya pun mewakili buruh di Bandar Lampung menyampaikan tiga tuntutan, yakni UMK sesuai usulan DPK Rp 1,8 juta. Jika tidak sesuai usulan ini maka minimal setara KHL Rp 1,717.019. Dan terakhir jika 100 persen KHL maka angkanya tidak jauh dari angka masih dikisaran Rp 1,7 juta. (Reny Fitriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved