Budi Gunawan Jadi Tersangka
Tiru SBY, Menteri Tersangka langsung Diminta Mundur
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar tradisi ketatanegaraan jika tetap melantik Komjen Budi Gunawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar tradisi ketatanegaraan jika tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Selama ini, kata Abraham, pejabat negara yang menjadi tersangka pasti diberhentikan atau mengundurkan diri.
"Maka, tidak ada jalan Pak Jokowi harusnya membatalkan. Kalau tidak, berarti Jokowi langgar tradisi ketatanegaraan," ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abraham mengatakan, Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono mematuhi tradisi tersebut terhadap sejumlah menterinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi Hambalang, SBY memberhentikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Begitu pula dengan Jero Wacik, yang diminta berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Begitu juga ketika Suryadharma Ali. Kami tetapkan tersangka, dia (SBY) meminta mundur," kata Abraham.
Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Budi Gunawan (BG) tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1/2015) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1/2015).