Budi Gunawan Jadi Tersangka

Oegroseno Sebut Plt Kapolri Cuma 2 Minggu, Lalu Apa Jawaban Pemerintah?

Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno mempermasalahkan pencopotan Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno mempermasalahkan pencopotan Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Meskipun Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kapolri, tapi Oegroseno menilai peran Badrodin Haiti tidak bisa dijalankan dalam waktu lama.

"Paling lama 1 minggu hingga 2 minggu," kata Oegroseno, saat diskusi bersama para blogger di program Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015).

Oegroseno kemudian menjelaskan alasannya, Menurut dia, kondisi yang dianggapnya sebagai kevakuman jabatan kapolri akan berdampak pada kinerja polisi. Padahal, polisi punya peran penting dalam melindungi dan melayani masyarakat.

"Ini terkait layanan publik. Tidak boleh berhenti polisi itu. Kalau ada yang melanggar (hukum) siapa yang tanggung jawab?" ujarnya.

Penunjukan dan pencopotan Kapolri, menurut Oegroseno, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

Karena itu Oegroseno juga mempermasalahkan keberadaan Plt Kapolri, sebab pencopotan Kapolri itu dianggapnya tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam UU No 2 Tahun 2002, usul pemberhentian Kapolri memang harus diajukan presiden kepada DPR disertai alasannya.

"Jadi ini sejarah pertama adanya Plt," ucap mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Oegroseno pun berkelakar, jika masyarakat akan mengenalnya sebagai Wakapolri, maka masyarakat akan kesulitan menyebut Badrodin Haiti. "Masak Pak Badrodin dipanggil mantan Plt," ujarnya.

Tapi Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berbeda pendapat dengan Oegroseno. Andi mengungkapkan pemerintah tak menjadikan UU Kepolisian sebagai dasar.

"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian," kata Andi.

Dengan alasan diskresi itulah, Badrodin kemudian disebut sebagai Wakapolri yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Kapolri.

Lalu, di mana dasar hukum yang mengatur soal diskresi ini?

Istilah "diskresi" pejabat pemerintah ternyata diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau indakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved