Budi Gunawan Jadi Tersangka

PPATK: Rekening Gendut yang Disetor KPK baru 2 Kasus

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menjelaskan sebelum mencuatnya kasus rekening mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.XCO.ID, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menjelaskan sebelum mencuatnya kasus rekening mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan pihaknya sudah mengirim sekitar 20 transaksi tidak wajar sejumlah perwira tinggi polisi.

"Kami kirim ke polisi itu hampir dua puluhan. Kemudian ada klarifikasi dari kepolisian. Kami PPATK tidak punya kewenangan untuk mengevaluasi, menilai pekerjaan polisi. Sehingga kami serahkan saja kepada mereka dan mereka mengatakan tidak cukup bukti. Ya selesai," ungkap M Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dikatakan M Yusuf, pihaknya baru mengirimkan data transaksi tak wajar dua jenderal polisi kepada KPK. Hal tersebut karena KPK sudah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan dua perwira tinggi polisi.

"Kepada KPK itu baru dua (yang PPATK kirimkan) yaitu kasus Pak BG (Budi Gunawan dan Pak Djoko Susilo, yang lain tidak," ucapnya.

M Yusuf tidak menjelaskan adanya keterkaitan perwira polisi lainnya yang terkait kasus rekening mencurigakan Budi Gunawan. PPATK dikatakannya tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkan hal tersebut.

"Tanya ke KPK saja. Di KPK sudah lengkap kita kirim. Yang memberi kepada siapa, itu sudah. Pokoknya sudah kita kirim kepada KPK. Tinggal tanya kepada KPK," katanya.

Berapa banyak anggota Polri yang terkait rekening mencurigakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), M Yusuf pun enggan mengungkapkan.

"Tidak boleh saya sebutkan. Tanya KPK," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved