Budi Gunawan Jadi Tersangka
Perlu Kehati-hatian dalam Penetapan Komjen BG sebagai Tersangka
Ketua Perhimpuan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan kurang tepat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpuan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan kurang tepat. Pasalnya penetapan itu belum didasari bukti yang cukup.
"Menurut saya memang tidak tepat, karena dengan status tersangka orang itu sudah dihukum. Untuk penetapan seperti itu (tersangka) perlu kehati-hatian," kata Murod kepada wartawan usai diskusi IPI bertema "Ada Apa Dibalik Kisruh Calon Kapolri", Jumat (23/1/2015).
Menurutnya tidak bisa orang ditetapkan tersangka sebelum mencari bukti ke lapangan dan tidak elok dalam penegakan hukum. Semestinya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus dicari bukti terlebih dahulu kemudian baru lakukan pemanggilan, sementara sebagai saksi, dan ketika bukti-buktinya sudah mendekati 60 hingga 70 persen baru bisa ditetapkan jadi tersangka.
"Tidak seperti saat ini itu kan ga jelas, Anas saja setelah ditetapkan satu tahun baru ditahan, itukan lucu," katanya