KPK Vs Polri Jilid II

Adnan Dilaporkan, Upaya Meruntuhkan KPK Makin Nyata

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai dengan dilaporkannya Adnan Pandu Praja

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai dengan dilaporkannya Adnan Pandu Praja terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal ke Mabes Polri, upaya meruntuhkan KPK semakin nyata.

"Sinyalemen bahwa KPK tidak hanya dilemahkan tapi dihancurkan secara sistematik, itu menjadi sebuah fakta yang tidak dapat dielakkan. Dan ini bukan sekedar pelemahan, tapi penghancuran secara sistematik," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).

Dia mempertanyakan, apa memang hal itu yang dikehendaki selama ini. Menurutnya, semua pihak yang menyerang KPK sengaja membangun karakter bahwa KPK bermasalah.

"Apa itu yang memang dikehendaki? Saya jadi bertanya. Saya juga ngga menghendaki, tapi kalau sampai terjadi sangat mengerikan," katanya.

Menurutnya, seluruh tuduhan yang disangkakan pada dirinya dan Adnan Pandu ialah kasus lama. Dan hal itu sama sekali tak menggunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Itu kasus-kasus dulu, ini ngga menggunakan kewenangan KPK. Dan ini bisa dilihat polanya kan, awalnya Pak Samad, saya, Pak Pandu," kata Bambang.

Sumber: Tribunnews
Tags
Nasional
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved