KPK Vs Polri Jilid II
Koruptor Diduga Peralat Advokat untuk Habisi KPK
Para advokat menduga para koruptor menggunakan profesi advokat untuk menghabisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Para advokat menduga para koruptor menggunakan profesi advokat untuk menghabisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saor Siagian, anggota gabungan advokat yang bertandang ke KPK, mengatakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK adalah serangan balik dari para koruptor.
"Mereka mau menghabisi KPK tetapi juga pada sisi yang lain memakai profesi advokat. Oleh karena itu kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW (Bambang Widjojanto) sebagai advokat sebagai tersangka," ujar Saor di KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Saor pun menentang sikap kepolisian yang menetapkan Bambang sebagai tersangka dan menangkapnya. Soalnya, kata Saor, penetapan tersangka tersebut ketika Bambang berprofesi sebagai advokat.
Saor menyesalkan tindakan kepolisian karena menurutnya, polisi harusnya melaporkan Bambang ke organisasi advokat mengingat advokat juga adalah penegak hukum.
"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. Dalam Undang-Undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata Saor.
Untuk itu, gabungan para advokat tersebut telah bertemu pimpinan KPK terkait usulan penyusunan tim penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK.
Pemberian hak imunitas tersebut penting agar tidak mengganggu penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap suatu kasus. Dengan pemberian hak imunitas, pimpinan KPK yang ternyata diduga melakukan tindak pidana sebelum menjadi pimpinan KPK, diproses setelah menjabat di KPK.