KPK Vs Polri Jilid II
Bareskrim Periksa Bambang Widjojanto Sebagai Tersangka Siang Ini
BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Selasa (3/2/2015) pukul 09.00 WIB dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna mengatakan ini merupakan panggilan pertama terhadap BW sebagai tersangka.
"Pagi ini dijadwalkan pemeriksaan pada BW. Surat panggilan sudah dikirimkan ke KPK, Jumat (30/1/2015) lalu," terang Bolly.
BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Nantinya keterangan BW itu akan dimasukkan dalam BAP untuk kelengkapan berkas sehingga berkas perkara cepat rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Sebelumnya, atas pemeriksaan tersebut, BW mengaku akan memenuhi panggilan dari Mabes polri untuk pemeriksaan lanjutan.
"Ada pemeriksaan lanjutan, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diberikan pada saya pada Jumat pekan lalu," tukas Bambang.
Untuk diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Bambang dilaporkan oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap usai mengantar anaknya sekolah.
Dan pada 24 Januari 2015, BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.