Budi Gunawan Kalahkan KPK

Hah, Ada Celah dan Kelemahan dalam Putusan Hakim Sarpin

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang prap

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara tersebut.

"Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan," ujar peneliti PSHK Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2015).

Menurut Miko, dalam praperadilan, hakim Sarpin menggunakan dalil-dalil yang dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengenai pokok perkara. Salah satunya, seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum.

Dalam sidang putusan Senin pagi, hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. "Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.

Kelemahan kedua, menurut Miko, hakim Sarpin menunjukan sikap inkonsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Miko mengatakan, di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap obyek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.

Seperti diketahui, penetapan tersangka berdasarkan KUHAP tidak dapat dijadikan obyek praperadilan. Dalam KUHAP, sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, menurut Miko, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan hakim dalam konteks pemaknaan terhadap status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum.

Untuk itu, Miko mengatakan, meski putusan pengadilan tidak dapat digugat, KPK seharusnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Apalagi, sebut Miko, MA telah beberapa kali menerima permohonan PK soal putusan praperadilan.

"Peninjauan kembali, menurut KUHAP, merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Miko.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved