Budi Gunawan Kalahkan KPK

Hakim: Sah atau Tidak Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan

Mentapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan hakim Praperadilan.

Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum. Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.

"Mentapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan," kaata Hakim Sarpin Rizaldi membacakan pertimbangan amar putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved