Headline News Hari Ini
Jabatan Ridho Cuma 4 Tahun? Pilgub Lampung Digelar Juni 2018
Hasil revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disahkan oleh DPR RI.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disahkan oleh DPR RI. Salah satu poin revisi adalah pemilihan kepala daerah (pilkada) gelombang ketiga pada Juni 2018 untuk akhir masa jabatan kepala daerah 2018 dan 2019.
Diketahui, revisi Perppu Pilkada mengatur pelaksanaan pilkada secara tiga gelombang, yakni Desember 2015, Februari 2016, dan Juni 2018 untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2018 dan 2019. Dengan demikian, pada gelombang ketiga ini, di Lampung akan digelar Pilkada Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara, serta Pilgub Lampung.
Masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri sendiri baru berakhir pada 2 Juni 2019.Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah membenarkan Pilgub Lampung masuk dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018. Sebab, akhir masa jabatan gubernur dan wagub Lampung hingga 2019.
"Selain pilkada dua kabupaten (Lampura dan Tanggamus), akan ada Pilgub Lampung pada 2018," kata Tio Aliansyah saat diskusi tentang pilkada yang digelar Tribun Lampung, di KFC
Koffee, Kamis (19/2).
Apakah jabatan gubernur dan wagub Lampung hanya empat tahun karena pilgub digelar 2018?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat 20 Februari 2015.
Baca informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ . Ayo ramai-ramai berikan 'like' kamu untuk Facebook Tribun Lampung di http://goo.gl/0wTGYr dan follow twitter di http://goo.gl/xdrQYg