KPK Vs Polri Jilid II

Tanggapan Budi Waseso Soal Pelimpahan Kasus Budi Gunawan ke Bareskrim

Mengenai hal itu, ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan para pimpinan KPK.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso (tengah) menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada kemungkinan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Budi merujuk kemungkinan tersebut pada putusan Praperadilan terhadap Budi Gunawan.

"Awalnya kan memang kita yang tangani, jadi ada kemungkinan kembali ke kita (Bareskrim). Selain itu, memang mengacu pada putusan praperadilan itu kan," ujar Budi Waseso saat ditemui di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2015).

Budi Waseso mengatakan, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut, hakim menilai bahwa KPK tidak berhak menyelidiki Budi Gunawan yang saat itu berstatus sebagai pejabat eselon I. Budi menyatakan, kesiapannya jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kepolisian.

Mengenai hal itu, ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan para pimpinan KPK. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK sendiri telah berpedoman pada Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Opsi mengenai pelimpahan tersebut sebelumnya telah dikatakan oleh Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, dalam jumpa pers bersama para pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.

Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Budi Gunawan. Menurut dia, KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved