Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap
BREAKING NEWS: Komplotan Ternak SurveiKorban sebelum Beraksi
Komplotan sindikat pencuri ternak sapi yang berhasil diringkus di Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng ini terkenal tidak pandang bulu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONGTATAAN - Komplotan sindikat pencuri ternak sapi yang berhasil diringkus di Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng ini terkenal tidak pandang bulu setiap melakukan aksinya.
"Tidak peduli apakah kandang ternak yang mereka satroni ada di dekat jalan atau tidak," ujar Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Mutolib, Kamis (26/2).
Para pelaku ini, tambah dia, selalu melakukan survei terlebih dahulu untuk mencari sasaran. Setelah survei, kemudian malam harinya komplotan ini bergerak mengambil sapi yang mereka incar. "Modusnya merusak kandang sapi, kemudian sapinya ditarik 500 meter fan langsung dipotong," katanya.
Menurutnya, dengan cepat para pelaku ini memotong-motong sapi yang kemudian memasukkan mobil yang sudah dialas terpal. Kemudian dijual ke pasar di Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng menangkap komplotan sindikat pencuri hewan ternak sapi dengan cara dipotong di dekat lokasi pencurian. Mereka diringkus saat akan beroperasi kembali di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
Mereka yaitu, Purwanto alias Jegol (47) warga Kelurahan Mulyoasri Kelurahan Metro Barat, Kota Metro, Beni Saputra (32) warga Adi Puro Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng, dan Mursidi alias Fadil (57) warga jalan dr Susilo, Gang Pusri II Lingkungan II Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.
"Kita sudah mengintai, ada informasi pelaku akan bergerak lagi. Langsung saya kumpulkan personil dan kami sanggong sekitar pukuk 02.00 di Desa Trimulyo pada 21 Februari 2015 kemarin," ungkap Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Mutolib, Kamis (26/2).
Saat itu, tambah Mutolib, para pelaku menggunakan mobil minibus Daihatsu Grandmax warna hitam. Saat diperiksa, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah gembok silver, rantai besi, 2 linggis pendek, dua terpal biru, satu golok panjang 35 cm, sebilah pisau panjang 15 cm, sebilah pisau panjang 20 cm, satu buah zebo merah dan cream, satu buah senter, dan kemudian sutas tali.
Seluruh barang bukti berikut mobil diamankan di polsek dan ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegineneng. Kini ketiganya harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng. Polisi mengenakan mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.