KPK Vs Polri Jilid II

Jokowi Abaikan Laporan Komnas HAM Saat Non-aktifkan Abraham Samad

Laporan Komnas HAM ini dikirim kepada Presiden sebelum dikeluarkan Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK.

KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan penjelasan terkait keputusan tentang calon Kepala Polri serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/2), di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden mengajukan nama baru calon Kapolri ke DPR, yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, dan menunjuk tiga nama baru pelaksana tugas pimpinan KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai Presiden Joko Widodo mengabaikan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengambil keputusan menonaktifkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Padahal, menurut Haris, sebelum Presiden mengambil keputusan tersebut, Komnas HAM telah melaporkan temuan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Bambang.

"Laporan Komnas HAM ini dikirim kepada Presiden sebelum dikeluarkan Perppu pelaksana tugas pimpinan KPK. Berarti Presiden mengasumsikan Bambang dan Abraham Samad ada dalam proses hukum dan karenanya harus diberhentikan," ujar Haris saat ditemui di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Haris mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting dalam temuan Komnas HAM, yang dituliskan dalam surat resmi kepada Presiden. Pertama, adanya dugaan pelanggaran HAM. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

Ketiga, terkait dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penangkapan Bambang.

Haris mengatakan, dengan keputusan untuk menonaktifkan dua pimpinan KPK, Presiden telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi dan kejahatan terhadap pimpinan KPK.

"Presiden telah mengacu pada tindakan kejahatan. Perppu ini kami anggap tidak bermoral dan tidak sah. Kalau ini memang benar, kami akan menantang ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Haris.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah membenarkan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait temuan dugaan pelanggaran HAM oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto. Surat itu dikirimkan pada tanggal 12 Februari 2015.

"Pada prinsipnya, surat itu rekomendasi kami. Presiden, saya pikir punya pertimbangan lain, tapi kami tetap yakin Presiden menerima pertimbangan Komnas HAM. Kami yakin temuan kami ikut dipertimbangkan," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved