Komplotan Pencuri Ternak Ditangkap
BREAKING NEWS: Sindikat Ternak Berkeliaran Bawa Linggis, Golok, Seutas Tali
Ada informasi pelaku akan bergerak lagi. Langsung saya kumpulkan personel dan kami sanggong sekitar pukuk 02.00 WIB.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Kepolisian Sektor Polsek Tegineneng menangkap komplotan sindikat pencuri hewan ternak sapi dengan cara dipotong di dekat lokasi pencurian. Mereka diringkus saat akan beroperasi kembali di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
Para tersangka itu adalah Purwanto alias Jegol (47) warga Kelurahan Mulyoasri Kelurahan Metro Barat, Kota Metro, Beni Saputra (32) warga Adi Puro Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng, dan Mursidi alias Fadil (57) warga jalan dr Susilo, Gang Pusri II Lingkungan II Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
"Kita sudah mengintai, ada informasi pelaku akan bergerak lagi. Langsung saya kumpulkan personel dan kami sanggong sekitar pukuk 02.00 di Desa Trimulyo pada 21 Februari 2015 kemarin," ungkap Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Mutolib, Kamis (26/2/2015).
Saat itu, tambah Mutolib, para pelaku menggunakan mobil minibus Daihatsu Grandmax warna hitam. Saat diperiksa, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah gembok silver, rantai besi, 2 linggis pendek, dua terpal biru, satu golok panjang 35 cm, sebilah pisau panjang 15 cm, sebilah pisau panjang 20 cm, satu buah zebo merah dan cream, satu buah senter, dan kemudian seutas tali.
Seluruh barang bukti berikut mobil diamankan di polsek dan ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tegineneng. Kini ketiganya harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng. Polisi mengenakan mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.