KPK Vs Polri Jilid II

Ruki Larang Novel Baswedan Penuhi Panggilan Polisi

Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya nggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan?

Icha Rastika/kompas.com
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengakui dirinya melarang penyidik KPK, Novel Baswedan untuk memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Ruki, hal itu menjadi tanggung jawab dirinya sebagai atasan Novel.

"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya nggak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan?" kata Ruki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Ruki, proses hukum terhadap Novel lebih baik diputuskan langsung di pengadilan. Sebelum kasus itu sampai ke pengadilan, mantan perwira tinggi Polri itu merasa berhak melarang anak buahnya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya kan punya kewajiban, kalau saya membiarkan anak buah saya, apa gunanya saya jadi Plt (pelaksana tugas). Salah satu tugas pimpinan adalah melindungi, memprotes dan mem-protect bawahan saya," tukas Ruki yang pernah menjadi Ketua KPK periode pertama itu.

Kepolisian kembali membuka kasus Novel di tengah kisruh dengan KPK. Pihak Kepolisian beralasan mengusut kasus itu lantaran kasusnya hampir kadaluarsa. Kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet terjadi pada 2004 silam.

Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anggotanya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu Novel tidak ada di tempat kejadian perkara.

Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggungjawab atas perilaku anak buahnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved