Ini Aturan Main Eksekusi Duo Bali Nine Sebelum Dijemput Ajal
beberapa aturan main yang akan dijalankan Andrew dan Myuran jelang ajalnya
Penulis: tak ada | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NUSAKAMBANGAN - Menjelang hari eksekusi tepidana mati dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Indonesia menetapkan aturan main yang mengatur kematian keduanya.
Dilansir dari The Guardian, Sabtu (7/3/2015), dijelaskan beberapa aturan main yang akan dijalankan Andrew dan Myuran, antara lain:
1. Jadwal eksekusi harus diumumkan 72 jam sebelum pelaksanaannya.
2. Sembari menunggu waktunya, terpidana mati harus ditahan dalam penjara khusus.
3. Jaksa harus menerima pesan yang disampaikan terpidana jelang eksekusi mati.
4. Jika terpidana sedang hamil, mereka akan dieksekusi mati 40 hari setelah kelahiran bayinya.
5. Pengacara diperbolehkan menghadiri acara eksekusi tersbut.
6. Eksekusi tidak dilakukan di depan umum dan dilakukan dengan cara yang paling sederhana, terkecuali Presiden menentukan cara lain.
7. Kepala polisi setempat membentuk regu penembak yang terdiri dari satu bintara dan 12 prajurit, di bawah komando seorang perwira.
8. Terpidana boleh ditemani seorang pemuka agama.
9. Jelang eksekusi, terpidana harus menggunakan pakaian yang sopan.
10. Komandan akan menutup mata terpidana dengan kain, kecuali diminta untuk tidak ditutup oleh terpidana.
11. Terpidana boleh menentukan posisi eksekusi berdiri, duduk atau berlutut.
12. Apabila diperlukan, kaki dan tangan mereka boleh diikat pada tiang eksekusi.
13. Jarak sang eksekutor dan terpidana hanya lima sampai sepuluh meter saja.
14. Dikerahkan 12 regu penembak, 3 diantaranya memiliki sasaran tembak tepat di jantung terpidana.
15. Pedang sebagai tanda. Komandan akan mengayunkan pedang pertanda sang eksekutor membidik tepat ke jantung terpidana.
16. Pedang diayunkan cepat, pertanda "menembak".
17. Dokter memeriksa dan memastikan terpidana positif meninggal.
18. Tubuh terpidana diserahkan kepada keluarga.
(Cesariana Sitanggang/Tribun Lampung)
Sumber: The Guardian