Karyawan Swasta yang Lulus PNS Mau Cairkan Jamsostek

Kepada Yth PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jamsostek

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jamsostek, karena saya seorang karyawan swasta dan baru diterima PNS. Terimakasih, mohon bantuan dan penjelasannya

Pengirim: +62857894xxx

Bisa Isi Form Pengambilan JHT

Kami jelaskan bahwa persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengisi form pengambilan JHT dilampiri persyaratan di antaranya: Kartu BPJS (Jamsostek), KTP, KK, dan SK CPNS/PNS. Semua data difotokopi dengan membawa dokumen aslinya.

Mulyono Adi Nugroho
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan

Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved