Karyawan Swasta yang Lulus PNS Mau Cairkan Jamsostek
Kepada Yth PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jamsostek
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Saya mau tanya bagaimana cara dan persyaratan untuk mencairkan Jamsostek, karena saya seorang karyawan swasta dan baru diterima PNS. Terimakasih, mohon bantuan dan penjelasannya
Pengirim: +62857894xxx
Bisa Isi Form Pengambilan JHT
Kami jelaskan bahwa persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengisi form pengambilan JHT dilampiri persyaratan di antaranya: Kartu BPJS (Jamsostek), KTP, KK, dan SK CPNS/PNS. Semua data difotokopi dengan membawa dokumen aslinya.
Mulyono Adi Nugroho
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan