KPK Vs Polri Jilid II
Ini Jaminan Plt Wakil Ketua KPK Bila Novel Ditahan Polisi
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu setidaknya dua kali memanggil penyidik KPK, Novel Baswedan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu setidaknya dua kali memanggil penyidik KPK, Novel Baswedan.
Novel akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus penembakan saat masih bertugas sebagai polisi di Bengkulu.
Novel sendiri dipanggil terakhir kali pada 26 Februari 2015. Namun, penyidik yang kini berstatus penyidik KPK itu mangkir. Ternyata, Novel memutuskan tidak memenuhi panggilan tersebut usai berkonsultasi dengan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji.
"Kebetulan dia murid saya, dia salah satu di PTIK dan kajian ilmu kepolsian itu salah satu lulusan terbaik. Saat dipanggil sebagai tsk di Bareskrim dia tanya ke saya. Kita putuskan pimpinan bahwa tidak perlu datang. Kita yang menjamin dan saya diminta diklarifikasi kepada tim penyidik yang lain dari penindakan," ujar Indriyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Indriyanto mengatakan, jika Novel sampai dipanggil dan ditahan, guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu akan mendatangi Bareskrim untuk meminta penangguhan penahanan. Jika Bareskrim tidak memenuhi permintaan tersebut, Indriyanto berjanji akan mundur dari pimpinan KPK.
"Saya bilang ke Novel, saya menjamin dan kalau tidak dilakukan saya akan mundur dari jabatan plt. Saya tidak mau lembaga ini sebagai lembaga penegak hukum "mempreteli" tugas-tugas penegakan hukum. Saya jamin ke Novel dan teman-teman kalau ditahan saat itu juga saya akan mundur," tukas Indriyanto.