Siksa Selingkuhan Suami, Wanita Ini Didenda Rp 72 Juta

Mereka dijatuhi dua tuduhan yaitu telah menahan Tima dan sengaja membahayakan dan mengancam keselamatan wanita ini dengan senjata seperti kabel kawat.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
Asiaone
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUALA LUMPUR - Seorang ibu rumah tangga yang telah menculik dan menyiksa selama satu minggu wanita asal Indonesia yang diduga telah berselingkuh dengan suaminya, dikenakan denda sekitar Rp 72 juta oleh pengadilan Sesi setempat

Hakim Zulqarnain Hassan memberikan hukuman terhadap R Yarputnedave (43), bersama dengan tiga kaki tangannya. Yaitu M Pusparani (27), R Kanagarajah (35) dan R Jeevathan (29), setelah mereka mengaku bersalah atas kejahatan yang telah dilakukan kepada Marifa Tima (35).

Mereka dijatuhi dua tuduhan yaitu telah menahan Tima dan sengaja membahayakan dan mengancam keselamatan wanita ini dengan senjata seperti kabel kawat, tongkat kayu, helm dan gunting.

Perbuatan ini terjadi dari 10 Juli-16 Juli 2013 lalu di sebuah apartemen di Bukit Sri Bintang, Kepong.

Diketahui, bahwa Tima berselingkuh dengan suami Yarputnedave dan akhirnya ditemukan oleh Yarputnedave. Berdasarkan data yang terhimpun, Yarputnedave masuk ke rumah Tima di Kamunting, Perak, dan menendang perut sebelum menyeretnya ke dalam mobil.

Selama perjalanan ke Kuala Lumpur, Yarputnedave memotong rambut Tima yang pendek dengan gunting.

Di Kepong, Kanagarajah dan Jeevanathan menyeret Tima ke apartemen, di mana ia ditampar, dipukul dengan sabuk dan kabel listrik.Tima sendiri telah memohon dengan berlutut agar diampuni, tapi terus saja diberi serangan bertubi-tubi.

Pada tanggal 16 Juli, tangan dan kaki Tima diikat dengan kawat kemudian dicambuk dengan tongkat oleh Pusparani dan Jeevanathan, sementara Kanagarajah memukul Tima dengan helm.

Kemudian pada hari yang sama, Tima diselamatkan oleh polisi, yang menggerebek apartemen tersebut.

Pusparani, Kanagarajah dan Jeevanathan ditangkap di lokasi. Sedang Yarputnedave ditangkap sehari setelahnya.

Hakim Zulqarnain juga memberikan denda kepada Pusparani, Kanagarajah dan Yarputnedave atas tindakan yang telah mereka lakukan. Serta memenjarakan Jeevanathan selama dua tahun sejak tanggal penangkapan.

DPP Tan Jahit Ping menyampaikan pernyataan, bahwa atas kejadian itu membuat Tima banyak mengalami luka-luka dan trauma psikis.

Kini Jeevanathan telah menghabiskan 22 bulan di penjara dan telah keluar sebagai orang bebas. Dan Perwakilan Kedutaan menegaskan bahwa Tima akan dikirim kembali ke Indonesia.

Sumber: Asiaone

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved