Demi PAD, Dispenda Tertibkan Reklame Tak Taat Pajak
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) menertibkan reklame yang tidak taat pajak
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu bersama satuan polisi pamong praja (satpol PP) menertibkan reklame yang tidak taat pajak dan yang sudah habis massa berlaku izinnya, Senin (30/3).
Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Encep Ilyas mengatakan,penertiban tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Menurut dia, ada sejumlah reklame yang belum taat pajak seperti Top One, Kubota, Federal Oil, Samsung dan Nokia.
Kepada pemilik reklame yang tidak taat pajak ini, Encep mengaku sudah melayangkan surat teguran ke perwakilannya yang ada di Bandar Lampung. "Hari ini Dinas Pendapatan menempel stiker ke reklame yang belum taat pajak, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak," tukasnya.
Ia berharap, dengan penempelan stiker ini para wajib pajak reklame menjadi tertib membayarkan pajak demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, tambah dia, pajak reklame 2015 ini baru tercapai 19, 67 persen dari target tahun ini sebesar Rp 150.000.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tertib-reklame-pringsewu.jpg)