Operasi Tangkap Tangan KPK

Kader PDI-P yang Ditangkap KPK Pernah Menjadi Bupati Tanah Laut

Apa yang dilakukan Adriansyah sangat mencoreng, apalagi saat partai sedang melakukan hajatan strategis.

Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SANUR - Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, membenarkan ada seorang kader partainya yang ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader tersebut bernama Adriansyah, anggota Komisi IV DPR dan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pramono langsung menghubungi salah satu pimpinan KPK untuk memastikan identitas kadernya yang ditangkap di Hotel Swiss Bell, Sanur, Bali, pada Kamis (9/4/2015) malam tersebut.

"Saya sudah secara langsung melakukan pengecekan dan informasi kepada salah satu pimpinan KPK, dan memang betul yang tertangkap tangan adalah Adriansyah," kata Pramono di arena Kongres IV PDI-P, Hotel Inna Grand Bali Beach, Jumat (10/4/2015).

Pramono menyebutkan, Adriansyah juga sempat menjadi Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan. Ia memastikan bahwa Adriansyah akan mendapat sanksi keras dari PDI-P.

"Apa yang dilakukan Adriansyah sangat mencoreng, apalagi saat partai sedang melakukan hajatan strategis. Tidak ada kata lain, partai pasti memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Secara terpisah, pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK menyita sejumlah uang pecahan dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan itu. KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut pada siang hari ini.

Berdasarkan data Litbang Kompas, Adriansyah pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode, yakni 2003-2013. Ia juga menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Kalsel II yang mencakup Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut serta Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved