Eksekusi Mati

Nah Lho, Terungkap Hakim Terdakwa Duo Bali Nine Diduga Minta Rp 1 M!

Salah seorang kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Muhammad Rifan

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Salah seorang kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Muhammad Rifan, menuntut investigasi lebih lanjut terkait usaha korupsi atau permintaan suap dari hakim yang menangani kasus eksekusi Chan dan Sukumaran.

Dikatakan oleh Rifan, hakim sempat meminta $130.000 (sekitar 1 miliar rupiah), bahkan lebih, kepada pihak terpidana agar diberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Namun, setelah akhirnya pihak duo Bali Nine setuju, lobi tersebut digagalkan lantaran para hakim sudah mendapat perintah dari atasan dan pemerintah di Jakarta. "Hakim-hakim itu bahkan minta uang berjumlah lebih besar lagi," kata Rifan, seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald.

"Saya jelaskan seberapa banyak (dana) yang kami punya dan mereka katakan risikonya sudah semakin tinggi, jadi jumlah (1 miliar) itu sudah tidak cukup," tambahnya. Menurutnya, ia sempat berpikir rencana akan tetap kembali pada hukuman 20 tahun, namun malah kembali pada hukuman mati.

Klaim suap yang sebelumnya sudah diajukan oleh Rifan itu kemudian diteruskan oleh pengacara duo Bali Nine yang sekarang, Todung Mulya Lubis. Menurut Lubis, tuntutan penting untuk memberi rem pada proses eksekusi Selasa (28/04/2015) nanti.

"Demi nama keadilan, jangan lakukan eksekusi. Ini bukan tindakan kriminal, ini permohonan akan keadilan," katanya kepada Sky News Australia.

Rifan pun berpendapat sama dan ingin tuntutan tersebut diperjuangkan. Namun, permintaan akan investigasi lanjut pada kasus itu ditolak berkali-kali oleh komisi yudisial, kata Rifan.

"Mereka tidak peduli bahwa akan ada orang yang ditembak. Nanti berbulan setelah itu baru diputuskan kalau hakim membuat kesalahan ... Tapi kalau mereka (Chan dan Sukumaran) sudah mati, buat apa?"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved