Artis Ditangkap Kasus Prostitusi

Pakar: Kasus Artis Ini Bukti, Tidak Semua Pelacur adalah Korban Eksploitasi

Kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan terungkapnya prostitusi online yang melibatkan artis AA dengan bayaran Rp 80 juta-200 juta membuktikan bahwa lokalisasi dan sertifikasi pelacur tidak tepat.

Menurut Raza, kasus artis AA ini juga mematahkan pendapat bahwa semua pelacur adalah korban eksploitasi atau human trafficking, atau mereka melakukan dengan terpaksa, serta tak mampu keluar dari jerat walau sadar akan kekeliruan.

"Ini bukti kalau banyak pelacur, sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Sedangkan pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2015).

Menurutnya di banyak negara, mucikari dan konsumennya yang dipidana, terlepas apapun tipe pelacurnya. "Sementara pelacurnya tidak, apalagi bagi pelacur yang bertipe bukan pebisnis," kata Reza.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved