Semua Objek Pajak di Tulangbawang Otomatis Masuk Kas Penerimaan
Ini metode dalam sistem akuntansi akrual, beda dengan sistem kas atau cashbasic yang digunakan sebelumnya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Mulai tahun ini, semua subjek pajak di Tulangbawang yang telah ditetapkan menjadi objek pajak secara otomatis masuk dalam catatan penerimaan pajak yang wajib dicapai dalam tahun berjalan.
Ini seiring diberlakukannya sistem akrual dalam mengelola keuangan dan aset pemerintah daerah di Tulangbawang.
Kepala BPKAD Tulangbawang, Rustam Efendi mengemukakan, dengan diterapkannya sistem akrual ini maka penerimaan atau pendapatan yang diraih dari sektor pajak akan diketahui lebih awal ketika ditetapkannya subjek pajak menjadi objek pajak.
"Ketika subjek pajak ditetapkan menjadi wajib pajak, maka sejak dari itu secara otomatis sudah tercatat sebagai suatu penerimaan. Ini metode dalam sistem akuntansi akrual, beda dengan sistem kas atau cashbasic yang digunakan sebelumnya," ungkap Rustam kepada Tribunlampung.co.id, Senin (11/5/2015).
Kalau dalam sistem kas yang digunakan sebelumnya, Rustam mengatakan, penerimaan pajak baru diakui setelah adanya penerimaan yang masuk.
"Kalau sistem cashbasic, ketika uang masuk baru diakui dan tercatat sebagai penerimaan. Tapi kalau akrual begitu kita menetapkan subjek pajak menjadi wajib pajak, maka sejak itu obyek pajak tadi otomatis sudah menjadi satu penerimaan. Sejak itu sudah ada pengakuan bahwa ada uang sekian," ungkap Rustam. (endra)