Prahara Partai Golkar

Alzier: Putusan PTUN, Golkar Munas Riau Kepengurusan yang Sah

kepengurusan yang sah pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kepengurusan Munas Riau.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (tengah) dan Ketua DPD Golkar Lampung Alzier (kanan) 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie kubu Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan, kepengurusan yang sah pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kepengurusan Munas Riau.

"Hasil putusan nomor 62/G/2015/PT-TUN-Jkt memenangkan Aburizal Bakrie, dan putusan hakim dapat dijadikan UU baik dalam ranah publik dan perdata. Membekukan SK MenkumHAM dan SK menkumHAM dianggap tidak pernah adaa (Ex Tunic)," katanya dalam pesan singkat, Rabu (20/5/2015) malam.

Menurutnya, selama ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dianggap sebagai UU sampai ada putusan pengadilan di atasnya yang membatalkan. "Selama masih ada upaya hukum maka yang sah berdasarkan putusan Hakim Tata Usaha Ngara adalah pngurusan Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," pungkasnya. (Ben)

Tags
Golkar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved