Sidang Kasus Tatakan Gelas

BREAKING NEWS: Terbebas dari Dakwaan Pencurian, Sarniti Terbukti Menghina

Atas dakwaan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari.

Penulis: tak ada | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Jaya
Terdakwa pencuri tatakan gelas Sarniti jalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (21/5/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tatakan gelas, majelis hakim menyatakan Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Stuadji, Kamis (21/5) di PN Tanjungkarang.

Atas dakwaan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. Dengan putusan ini, Sarniti tidak harus menjalani hukuman penjara. “Dengan kata lain, jika terdakwa kembali melakukan hal serupa akan langsung dipenjara selama tujuh hari,” katanya.

Diketahui Sarniti dituduh melakukan pencurian sebuah tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Pasir Gintung, Marlis Tanjung. Sarniti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian, namun justru terbukti melakukan penghinaan ringan.

Tags
Sarniti
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved