Sidang Kasus Tatakan Gelas
BREAKING NEWS: Terbebas dari Dakwaan Pencurian, Sarniti Terbukti Menghina
Atas dakwaan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari.
Penulis: tak ada | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tatakan gelas, majelis hakim menyatakan Sarniti terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Stuadji, Kamis (21/5) di PN Tanjungkarang.
Atas dakwaan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh hari dengan masa percobaan 15 hari. Dengan putusan ini, Sarniti tidak harus menjalani hukuman penjara. “Dengan kata lain, jika terdakwa kembali melakukan hal serupa akan langsung dipenjara selama tujuh hari,” katanya.
Diketahui Sarniti dituduh melakukan pencurian sebuah tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Pasir Gintung, Marlis Tanjung. Sarniti dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian, namun justru terbukti melakukan penghinaan ringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-pencuri-tatakan-gelas-sarniti_20150521_141501.jpg)