Berita Lampung
Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Dendi Ramadhona, Sidang Lanjutan Digelar Jumat 10 April
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Lampung menolak eksepsi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menolak eksepsi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
"Kita tolak eksepsi dari pengacara Dendi Ramadhona," kata Endang Supriadi kepada Tribun Lampung, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya tetap pada dakwaan awal, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga dakwaan berbeda.
Yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Eksepsi Dakwaan JPU, Nilai Dasar Hukum Kurang Tepat
Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah.
Serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.
"Jadi nanti Jumat, 10 April 2026 akan dilanjutkan sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda putusan sela hakim," ucap Endang.
Para terdakwa kasus SPAM dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092, yaitu Mantan Bupati Pesawaran 2021-2025, Dendi Ramadhona.
Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Saril, selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa,
Syahril Ansori, selaku pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, Adal Linardo Atha selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| 73 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah di Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Wakapolresta Bandar Lampung Imbau Anggota Tidak Coreng Institusi Polri |
|
|---|
| Perempuan di Lahat Dibunuh dan Dimutilasi Anak Kandungnya |
|
|---|
| Mahasiswi Ditampar dan Ponselnya Dirampas Mantan Pacar di Lampung Selatan |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, DPRD Lampung Dorong Pemda Ambil Langkah Konkret Bantu UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Eksepsi-Dendi-Ramadhona-ditolak.jpg)