Berita Lampung

Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Dendi Ramadhona, Sidang Lanjutan Digelar Jumat 10 April

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Lampung menolak eksepsi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
EKSEPSI DITOLAK - Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menjalani sidang. Eksepsi Dendi Ramadhona ditolak.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menolak eksepsi eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona

"Kita tolak eksepsi dari pengacara Dendi Ramadhona," kata Endang Supriadi kepada Tribun Lampung, Rabu (8/4/2026). 

Pihaknya tetap pada dakwaan awal, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga dakwaan berbeda.

Yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Eksepsi Dakwaan JPU, Nilai Dasar Hukum Kurang Tepat

Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah.

Serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

"Jadi nanti Jumat, 10 April 2026 akan dilanjutkan sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan agenda putusan sela hakim," ucap Endang. 

Para terdakwa kasus SPAM dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092, yaitu Mantan Bupati Pesawaran 2021-2025, Dendi Ramadhona.

Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Saril, selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, 

Syahril Ansori, selaku pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, Adal Linardo Atha selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved