Berita Lampung

Mahasiswi Ditampar dan Ponselnya Dirampas Mantan Pacar di Lampung Selatan

Pelaku diamankan jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura.

Tribunlampung.co.id/Dok Humas Polres Lampung Selatan
DITANGKAP - Seorang pria ditangkap karena merampas ponsel milik mahasiswi di Natar, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria berinisial RAMS (19) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Natar pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di wilayah Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengungkapkan, penangkapan dilakukan seusai polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Setio, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Korban berinisial FR (20), yang merupakan seorang mahasiswi, saat itu berada di dalam mobil bersama rekannya.

Tiba-tiba pelaku datang dan menghentikan kendaraan korban.

Pelaku kemudian menggedor kaca mobil hingga korban membuka jendela.

Saat itulah pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali, lalu merampas ponselnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut ke media sosial.

"Pelaku ini merupakan orang yang dikenal korban, bahkan mantan pacarnya. Untuk motif masih kami dalami," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta kehilangan satu unit iPhone dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7 juta.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone dan tas milik korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved