Berita Lampung
Gapembi Lampung Nilai Moratorium SPPG Langkah Positif Tingkatkan Kualitas Layanan
Gapembi menilai kebijakan moratorium pendirian SPPG yang dilakukan BGN merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas layanan Program MBG.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Gapembi menilai kebijakan moratorium pendirian SPPG yang dilakukan BGN merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas layanan Program MBG.
- Menurut Muslih, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan program.
- Melainkan upaya pemerintah melakukan penataan agar pelaksanaan MBG berjalan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Provinsi Lampung, Muslih, menilai kebijakan moratorium pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Mantan Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi, Punya Afiliasi dengan SPPG MBG
Menurut Muslih, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan program, melainkan upaya pemerintah melakukan penataan agar pelaksanaan MBG berjalan lebih berkualitas dan tepat sasaran.
"Kalau itu kebijakan BGN, saya melihat itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan. Program ini harus dijalankan sesuai standar yang sudah ditetapkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Muslih saat diwawancarai, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya moratorium sebenarnya telah dilakukan BGN sejak penutupan pendaftaran melalui portal pada 28 November 2025 lalu.
Saat itu, jumlah pendaftar SPPG telah mencapai sekitar 27 ribu unit dari target nasional sebanyak 30 ribu unit.
"Artinya istilah moratorium itu sebenarnya sudah dilakukan. Portal BGN sudah ditutup sejak akhir November karena jumlah pendaftar sudah mendekati target nasional. Jadi sekarang fokus pemerintah adalah meningkatkan kualitas dan pelayanan karena jumlah dapur MBG sudah berkembang sangat pesat," ujarnya.
Muslih menilai langkah tersebut penting agar pemerintah dapat melakukan pemerataan layanan, terutama di wilayah yang hingga kini belum tersentuh program MBG.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan perhatian khusus.
"Yang harus menjadi fokus berikutnya adalah pemerataan. Masih ada wilayah-wilayah yang belum terjangkau. Di Lampung misalnya ada beberapa daerah di Mesuji dan kawasan Pesisir Timur yang akses transportasinya masih terbatas. Wilayah seperti ini harus menjadi perhatian negara agar manfaat program bisa dirasakan secara merata," terangnya.
Ia menambahkan, moratorium juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk efisiensi penggunaan anggaran dan penguatan sistem pengawasan.
Menurut Muslih, efisiensi tidak boleh hanya menyasar program pelayanan, tetapi juga belanja operasional dan administrasi perkantoran.
"Kalau bicara efisiensi, jangan hanya di program pelayanan. Harus dilihat juga kebutuhan operasional kantor, pengadaan perangkat, kendaraan operasional, dan program-program pendukung lainnya sehingga anggaran benar-benar efektif," ujarnya.
Ke depan, Muslih berharap BGN dapat meningkatkan kualitas dapur MBG sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi.
Ia menilai pengawasan masih menjadi salah satu aspek yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan program berjalan sesuai petunjuk teknis dan standar yang telah ditetapkan.
| Imigrasi Bandar Lampung Deportasi WNA Yaman karena Melebihi Masa Tinggal |
|
|---|
| Polisi Amankan Residivis Pencurian Motor di Masjid Baitul Muslim Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Tekab 308 Polres Metro Tangkap Buron Pengeroyokan di Lampung, Korban Dirawat |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp 400 Ribu, Sopir Truk Nekat Angkut 172 Burung Tanpa Dokumen |
|
|---|
| Pemotongan Sapi Kurban di Lampung Tembus 24.986 Ekor, Naik Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gapembi-Lampung-soal-moratorium-SPPG.jpg)