Praperadilan Rachmat Hartono

Sidang Ketiga Gugatan Praperadilan Rachmat Hartono Molor

Karena ada acara serah terima jabatan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi, sidang pun diundur hingga pukul 14.00.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Anung
Suasana lengang sidang ketiga gugatan praperadilan yang diajukan Rachmat Hartono terhadap Kejari Kotabumi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sidang praperadilan ketiga yang diajukan Rachmat Hartono, tersangka kasus korupsi poyek Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi terhadap Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (8/6/2015) molor.

Semestinya, sidang diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Karena ada acara serah terima jabatan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi, sidang pun diundur hingga pukul 14.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidang masih belum juga digelar.

Menurut pantauan Tribun Lampung, dua pengacara dari Rachmat Hartono telah berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kotabumi‎. Sedangkan dari perwakilan kejaksaan Negeri Kotabumi, belum terlihat.

Diketahui, Rachmat Hartono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Sidang pertama digelar pada Kamis (4/6/2015). (ang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved