Kisah Tragis Engeline

Kapolda Bali Bantah Tudingan Istimewakan Margriet

Tersangka kasus penelantaran anak yang juga ibu angkat Engeline (8), Margriet Christina Megawe (60), ditahan di Mapolda Bali

Editor: soni
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALI - Tersangka kasus penelantaran anak yang juga ibu angkat Engeline (8), Margriet Christina Megawe (60), ditahan di Mapolda Bali dengan ruangan terpisah dan tidak dicampur dengan tahanan perempuan lain. Namun, polisi membantah telah memberikan keistimewaan kepada Margriet.

Menurut polisi, penahanan Margriet di ruang tersendiri tak lain untuk memudahkan penyidik meminta keterangan.

"Kami berupaya seperti itu agar tidak ada hak-hak yang mengganggu. Bukan diistimewakan. Justru kami berupaya proses penyidikan ini bisa lebih mudah melakukan proses penyidikannya, enggak ada istimewanya," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015).

Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menjelaskan bahwa pemisahan Margriet dari tahanan perempuan lain dilakukan untuk melindungi Margriet dari bahaya. Polisi juga berharap Margriet tidak dipengaruhi orang lain.

"Kami upayakan untuk tidak dapat dipengaruhi atau tidak berbahaya bagi yang bersangkutan, tidak menyulitkan penyidikan. Tujuan penahanan itu untuk memudahkan penyidikan. Ketika penyidikan itu terganggu, berarti penahanannya tidak sesuai dengan penyidikannya," ucap Ronny.

Banyak isu belakangan ini beredar bahwa Margriet ditahan di salah satu ruangan di Gedung Provost Polda Bali, gedung yang berhadapan dengan Gedung Dit Reskrimum Polda Bali yang berada di halaman belakang Mapolda Bali. Pihak kepolisian pun tidak memberikan keterangan apa pun mengenai lokasi penahanan Margriet.

Sumber: Kompas.com
Tags
Engeline
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved