TOPIK
Kisah Tragis Engeline
-
Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May mengaku tak puas dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
-
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Engeline (8), Margriet Christina Megawe.
-
"Saat di kamar saya juga bertanya, Bu apa yang dilakukan ke Engeline? Sudah diam kamu," urai Agus
-
Susiani juga menjelaskan bahwa Margriet kerap bersikap keras kepada Engeline. Namun, di hadapan orang lain Engeline diperlakukan dengan baik.
-
Memang pelaku pembunuhan ini adalah seorang monster. (Pelakunya) bukan lagi manusia normal.
-
awalnya dia mencangkul area pekarangan di beberapa titik bersama polisi bernama Pande dan Ketut Rayun.
-
Terdakwa membantah pernah menelantarkan Engeline serta memberikan makanan yang tidak sehat dan makanan kucing seperti yang diterangkan saksi.
-
"Maaf yang mulia, sedianya kami sudah mengirimkan surat kepada dua saksi tersebut. Berhubung ada tugas pengamanan pilkada, aksi batal datang,"
-
Selama saya tinggal bersama Margriet, sering melihat korban bangun pagi untuk membantu saksi setiap harinya memberi makan hewan peliharaan Margriet
-
Margriet memukul Engeline dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
-
"Keduanya kembali dimintai keterangan"
-
"Saya lupa kejadiannya. Setelah selesai menjemput sekolah, istri saya langsung bawa ke dalam. Badannya lemas, seperti kurang makan,"
-
"Engeline juga mencuci tempat minuman ayam-ayam, sampai jam 11 malam," kata Handono.
-
hakim menanggapi masalah nota keberatan yang menyangkut pautkan pihak lain yang tidak ada korelasinya seperti Artist Merdeka Sirait.
-
Aksi itu pun memaksa hakim untuk menegur Hamidah.
-
"Saya besarkan dari bayi dengan kasih sayang sampai hampir delapan tahun," kata Margriet
-
Ibu kandung Engeline, Hamidah, meminta kepada agar terdakwa kasus pembunuhan terhadap anaknya dihukum mati pada sidang perdana di PM Denpasar.
-
Hotman menegaskan, mustahil seorang pembantu membunuh anak majikannya di kamar majikannya. Dari sanalah Hotman menyakini siapa pelakunya.
-
"Tiba-tiba, tanpa diduga dia dikeroyok oleh setidaknya tiga penghuni Lapas"
-
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan penyidik Polda Bali terus melakukan koordinasi untuk melengkapi berkas perkara tersangka
-
Penyidik Polda Bali meminta Pengadilan Negeri Denpasar untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka
-
Setelah kehilangan anaknya, Hamidah kini harus menerima kenyataan dana suka rela yang dikumpulkan warga yang peduli atas kematian anaknya pun menguap
-
Tapi kalau kasus lain di luar kasus pembunuhan, misalnya menyembunyikan kematian korban. Itu bisa juga.
-
"Dialah (Dewa Ketut Raka) yang berjasa sebenarnya, kenapa Buser, aparat kepolisian berani menyisir TKP"
-
Kita kan tidak menggunakan asumsi, tapi berdasarkan fakta-fakta yang kita dapatkan.
-
Sejumlah orang dari organisasi massa Laskar Bali masuk ke halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015)
-
Hingga hari ketujuh setelah Lebaran, masih banyak orang yang mengunjungi makam Engeline (8) di Dusun Warung Pal, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Glenmore
-
Sidang perdana kasus praperadilan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015), berjalan lancar.
-
Sekitar seribu orang dari beberapa organisasi massa di Bali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mendukung Polri
-
Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60), sempat menginjak tubuh Engeline untuk memastikan sudah meninggal atau belum.