Kisah Tragis Engeline
Tersangka Kasus Engeline Diperpanjang Masa Penahanannya
Penyidik Polda Bali meminta Pengadilan Negeri Denpasar untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Penyidik Polda Bali meminta Pengadilan Negeri Denpasar untuk memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe (60) dan Agus Tay Hamda May (25).
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke persidangan. "Dua tersangka masih dilakukan penahanan. Kami sudah meminta pengajuan perpanjangan kepada Pengadilan Negri Denpasar," kata Direktur Reskrim Umum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo, Denpasar, Bali, Jumat (7/8/2015).
Tersangka Agus ditahan sejak 11 Juni 2015 dan Margriet ditahan sejak 14 Juni 2014. Dua tersangka itu awalnya ditahan oleh kepolisian selama 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari yang diajukan kepada Kejaksaan.
Namun, karena berkas pemeriksaannya belum lengkap, maka diajukan kembali penahanannya kepada Pengadilan Negeri selama 30 hari, setelah masa penahanan tambahan dari Kejaksaan berakhir. "Ya tinggal dihitung saja, Agus ditahan sejak 11 Juni lalu oleh Polda Bali selama 20 hari. Kemudian diajukan perpanjangan kepada Kejaksaan selama 40 hari dan sekarang diperpanjang lagi selama 30 hari. Kalau tersangka Margriet ditahan kan selisih harinya tidak terlalu lama dengan Agus," tambah dia.
Bambang juga menyampaikan, pembunuhan Engeline yang jasadnya terkubur di pekarangan rumah Margriet dinilai rapi dan bersih. Pelaku bisa menghilangkan jejak-jejak pembunuhan. Namun, kepolisian meyakini bahwa segala bentuk kejahatan itu tidak sempurna dan ada celah-celah petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti untuk menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka memang pelaku pembuhan itu.
