Kisah Tragis Engeline

Hasil Visum, Ada 31 Titik Luka di Jasad Engeline, Juga Luka Lama

Memang pelaku pembunuhan ini adalah seorang monster. (Pelakunya) bukan lagi manusia normal.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Hotman Paris Hutapea di PN Denpasar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agustay Handa May, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, hasil visum menunjukkan ada 31 titik luka di tubuh Engeline.

Menurut dia, dalam persidangan hari ini, hakim akan menanyakannya kepada dokter forensik Rumah Sakit Sanglah yang akan hadir sebagai saksi.

"Ada hampir 31 titik luka. Saya mau tanya kepada dokter (saksi persidangan). Berapa lama lukanya? Apakah luka (Engeline) sudah terjadi dalam waktu yang lama?" katanya di PN Denpasar, Selasa (15/12/2015).

Dia juga menilai, jika luka dinyatakan sudah lama, diduga ada unsur kesengajaan dan mengarah kepada pembunuhan berencana. Atas temuan itu pula, Hotman menyebut pembunuh Engeline sebagai monster.

"Memang pelaku pembunuhan ini adalah seorang monster. (Pelakunya) bukan lagi manusia normal," ucapnya.

Dalam sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May yang didakwa ikut serta membantu menguburkan korban, hadir empat saksi ahli, yaitu dari dua dokter forensik RS Sanglah, dokter gigi, dan ahli forensik dari Polda Bali.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved