Kisah Tragis Engeline

Margriet Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Engeline (8), Margriet Christina Megawe.

Editor: soni
kompas.com
Margriet Christina Megawe. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Engeline (8), Margriet Christina Megawe.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Margriet Christina Megawe atau Tely dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam penjara," kata Jaksa Poerwanta saat membacakan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Jaksa juga menganggap Margriet telah menelantarkan dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

"Fakta telah kita buktikan di tuntutan bahwa mengenai alibi dari terdakwa yang selalu mengatakan bahwa yang membunuh adalah Agus," ujar Poerwanta usai persidangan.

Dalam tuntutan jaksa disebut dalam dakwaan primer Margriet dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Untuk dakwaan kedua Margriet dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved