Kisah Tragis Engeline

Polisi: Penetapan Tersangka Margriet Bukan karena Tekanan Publik

Kalau soal tekanan publik kan sudah sejak awal, tetapi ya tetap sesuai prosedur. Kita tidak terpengaruh.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet Megawe bertemu dua anaknya Christine Megawe dan Yvonne Megawe saat jam jenguk di tahanan Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Para saksi akan diperiksa ulang setelah Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya.

Hingga saat ini, dalam kasus pembunuhan Engeline, ada dua tersangka, yaitu Margiet, ibu angkat Engeline, dan Agus Tay Hamba May (25), mantan pembantu di rumah Margriet.

"Kami masih fokus kepada dua orang yang sudah dijadikan tersangka (Margriet dan Agus) dan kami masih melakukan proses hukum terhadap tersangka. Saksi-saksi pun akan kita periksa ulang," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).

Heri juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka Margriet sudah melalui prosedur. Proses hukum sudah dilakukan oleh Polda Bali maupun Polresta Denpasar. Pihaknya tidak pernah mendapat tekanan apa pun dan dari siapa pun.

"Kalau soal tekanan publik kan sudah sejak awal, tetapi ya tetap sesuai prosedur. Kita tidak terpengaruh oleh tekanan publik. Kita berpijak pada alat bukti yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan melalui bantuan-bantuan teknis kepolisian dari laboratorium forensik maupun Inafis," ujarnya.

Hari ini, tim kuasa hukum Margriet, yaitu Hotma Sitompoel & Associates, telah tiba di Polda Bali dan langsung bertemu Margriet. Hotma sempat melontarkan pernyataan bahwa Polda Bali menetapkan tersangka Margriet karena tekanan dari masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved