Penggelapan Pupuk Phonska

BREAKING NEWS: Bukannya Ditimbang, Pupuk Malah Dijual ke Orang Lain

Hengki membawa kabur pupuk phonska seberat 360 kilogram dari pelabuhan dan dijual ke orang lain.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung / Wakos
Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menangkap Hengki Tornando, tersangka penggelapan pupuk. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menangkap Hengki Tornando, tersangka penggelapan pupuk. Hengki membawa kabur pupuk phonska seberat 360 kilogram dari pelabuhan dan dijual ke orang lain.

Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ramdhani Dwi Cesario mengatakan, pada saat itu sedang ada bongkar muat pupuk milik PT Petrokopindo Cipta Selaras. Pupuk itu hendak dibawa untuk ditimbang.

Awalnya sopir aslinya yang membawa pupuk itu untuk ditimbang di areal pelabuhan. Hengki kemudian menggantikan sopir aslinya. Di dalam truk masih ada sisa pupuk seberat 360 kilogram yang belum ditimbang.

"Bukannya membawa pupuk itu untuk ditimbang, tersangka malah membawa pupuk keluar dari pelabuhan," ujar Rio kepada wartawan, Jumat (3/7/2015). Hengki membawa pupuk ke Jalan Dr Agus. Di tempat itu, datang tersangka berinisial N.

Rio mengatakan, N kemudian menawar pupuk phonska tersebut. Hengki akhirnya menjual pupuk itu ke N seharga Rp 220 ribu. Pada saat transaksi selesai, polisi datang menangkap Hengki. Sedangkan N sudah melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved