Perlukah Surat Kuasa untuk Bayar Pajak Motor Istri?

Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya ingin menanyakan, apakah harus ada "Surat Kuasa" bila membayar pajak R2

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Saya ingin menanyakan, apakah harus ada "Surat Kuasa" bila membayar pajak R2, sedangkan di STNK atas.nama istri. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285768979xxx

Jika Tidak Bisa Datang Harus Pakai Surat Kuasa

Kami jelaskan untuk pembayaran pajak R2 bila si pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak bisa datang maka diperlukan Surat Keterangan Pajak (SKP) / Surat Kuasa agar dapat melakukan proses pembayaran pajak.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved