Keputusan MK Dikritik Muhaimin akan Kacaukan Demokrasi Indonesia
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berpidato di Akademi Politik Kebangsaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berpidato di Akademi Politik Kebangsaan (Akpolbang) PKB. Hal itu terkait dengan politik dinasti serta mundurnya anggota DPR jika maju sebagai calon kepala daerah.
"Terakhir ini, gempar ketika calon kepala daerah harus mundur dari DPR dan DPRD, yang incumbent enggak apa-apa, yang DPR ini. Dari yang jelas ke yang tidak jelas," kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Ia pun mengkritik putusan MK tersebut. Pasalnya, putusan tersebut akan menimbulkan kekacauan yang mengganggu proses demokrasi kita.
"MK ini kalau mengeluarkan putusan selalu mepet," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
Selama ini, dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
Namun, syarat itu tak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Majelis Hakim Konstitusi menilai, seharusnya syarat ini tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD maupun DPRD juga harus mundur, hal ini semata biar terjadi keadilan