Headline News Hari Ini

Prosedur Pinjam Pakai Tak Jelas, 123 Randis Pemprov Raib

Sebanyak 123 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak diketahui keberadaannya

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Tribun Lampung/Reny
ilustrasi 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 123 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak diketahui keberadaannya. Hal itu terjadi lantaran proses pinjam pakai randis tidak sesuai prosedur.

Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2014. Dalam LHP Nomor 27B/LHP/XVIII.BLP/2015 tersebut, BPK menemukan peminjaman pakai randis diberikan kepada pihak di luar Pemprov Lampung.

"Ada kekeliruan yang dilakukan pemprov karena mereka tidak memonitor keberadaan fisik randis yang dipinjamkan tersebut. Itu (123 unit randis) hasil pemeriksaan kami sebagai deteksi awal. Tetapi mungkin saja, jumlahnya lebih dari itu," kata Kepala Subauditoriat Lampung I BPK Perwakilan Lampung Hadi Kusno, Sabtu (11/7).

Sebanyak 123 unit randis terdiri dari 33 unit mobil dan 90 unit motor. Sementara, tahun peminjaman bervariasi. Untuk mobil, tahun terlama adalah peminjaman satu unit mobil pada 1982. Sedangkan, tahun peminjaman termuda terjadi pada 2014 atas enam unit mobil.

Adapun untuk motor, peminjaman terlama terjadi pada 1995 dan peminjaman terbaru pada 2013, masing-masing untuk satu unit motor. "Secara instansi peminjam, itu diketahui. Tetapi, fisik barangnya belum termonitor. Karena, prosedur pinjam pakainya tidak sesuai aturan," ungkap Hadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved