Ini Alasan Ayah di Indonesia Berhak Dapat Cuti Melahirkan Seperti Istri

Kehadiran ayah amat penting untuk mendukung keberhasilan ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.

Editor: martin tobing
Shutterstock
ilustrasi ayah dan bayi 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID - Cuti melahirkan yang didapat oleh ibu juga berhak didapatkan oleh ayah. Kehadiran ayah amat penting untuk mendukung keberhasilan ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.

"Menurut penelitian, kalau si ayah mendukung kegiatan menyusui, angka keberhasilan menyusui hampir 100 persen atau 98 persen. Sebaliknya, kalau kurang mendukung, angka keberhasilan hanya 27 persen. Jauh perbedaannya, kan," ujar Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto di Jakarta, Jumat (30/7/2015).

Mia menjelaskan, ibu menyusui terkadang diliputi rasa tidak percaya diri, khawatir, takut, sakit, hingga akhirnya stres. Kondisi psikis tersebut bisa memengaruhi produksi ASI. Saat itulah kehadiran ayah sangat dibutuhkan. "Suami memiliki peran membentengi istri dari hal-hal seperti itu," kata Mia.

Mia mengungkapkan, di beberapa negara maju bahkan mulai diterapkan cuti orangtua, sehingga ayah berhak cuti berbulan-bulan lamanya setelah anak lahir. Di Swedia misalnya, pada 2016 mendatang ayah berhak mendapat cuti melahirkan selama 3 bulan. Bagaimana dengan di Indonesia? Mia mengatakan, ayah berhak mendapat cuti hanya 2 hari saat sang istri melahirkan.

"Kalau lebih mengapa tidak. Kalau bisa dibikin cuti orangtua, mungkin selama ASI eksklusif 6 bulan atau masa kritis 3 bulan," kata Mia. Menurut Mia, selama ini pengasuhan anak hampir diserahkan kepada Ibu sepenuhnya. Padahal, peran ayah di dalamnya sangat penting untuk tumbuh kembang anak lebih optimal. (Kompas.com / Dian Maharani)

Sumber: Kompas.com
Tags
ASI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved