Eza Gionino Tertangkap karena Nyabu
Keluarga yang Bukakan Pintu, Eza Diamankan di Kamar
Pihak keluarga melihat secara langsung penangkapan artis sinetron berinisial EG.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pihak keluarga melihat secara langsung penangkapan artis sinetron berinisial EG.
EG ditangkap di rumahnya Perumahan Cibubur Country Blok CCOV Nomor 2, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8/2015) sekira pukul 00.30 WIB.
"Pihak keluarga membukakan pintu. Ada ibu dan kakak dia. Dia diamankan di kamar," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Penangkapan EG berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di TKP. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terhadap tersangka selama dua minggu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu untuk 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seorang yang bernama K.
Barang tersebut didapatkan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap K, karena dia masih melarikan diri.
"Kami menelusuri dari Kemang sampai ke Pasar Minggu. Kami menelusuri sampai ke tersangka, kemudian melakukan penindakan kepada tersangka," tambahnya.
EG pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2013 terhadap mantan pacarnya sesama artis yang berinisial AR. Dia menjalani hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pecandu narkoba berinisial EG (28).
EG ditangkap di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV Nomor 2, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8/2015) sekira pukul 00.30 WIB. Pemain film itu diamankan seorang diri sedang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu untuk 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter kepada seorang yang bernama K.
Barang tersebut didapatkan di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap K, karena dia masih melarikan diri.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter dalam kotak kaca mata berat brutto 0,16 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah cangkolong (pipa kaca), 2 (dua) buah korek gas.
Pelaku diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eza-gionino-disel-polisi-1_20150803_205011.jpg)