Pilkada Serentak 9 Desember

Kalau Lawan Risma Bakal Kalah, Untuk Apa Ajukan Calon?

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menganggap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tidak akan berdampak signifikan.

Editor: soni
SURYA / AHMAD ZAIMUL HAQ
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana (Risma-Wisnu), calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung PDI Perjuangan untuk maju dalam pemilihan wali kota (Pilwali) Surabaya 2015, diarak naik becak saat hendak mendaftar ke KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7/2015). Pasangan petahana (incumbent) itu menjadi yang pertama mendaftar untuk bertarung pada Pilwali 9 Desember mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menganggap perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah tidak akan berdampak signifikan. Menurut dia, partai-partai politik tetap tidak akan mengusung calon di daerah yang peluang menangnya sangat kecil.

Desmond mencontohkan, alasan Partai Gerindra tidak mengusung calon dalam pemilihan wali kota Surabaya adalah karena dianggap sulit mengalahkan pasangan petahana, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Ia yakin pasangan calon tunggal masih akan terjadi di beberapa daerah.

"Ngapain kita ngajuin calon kalau untuk kalah juga? Calon itu kan juga berpikir, kalau lawan Risma bakalan kalah, masak kita suruh bertarung kalau dia merasa pasti kalah," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu melanjutkan, perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah juga berpeluang menimbulkan politik transaksional. Ia khawatir penambahan waktu ini akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk bernegosiasi menghadirkan pasangan calon kepala daerah lebih dari satu pasangan.

"Siapa yang berani lawan Risma, misalnya. Akhirnya partai yang tidak mengusung itu dealnya sama Risma. Berani bayar berapa? Kita usung ini," ujarnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPU akhirnya membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015.

Sumber: Kompas.com
Tags
Jakarta
KPU
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved