Pilkada Serentak 9 Desember
KPU Jangan Seenak Udelnya, Politisi Golkar Ancam Upaya Hukum
Fraksi Golkar merencanakan pengajuan hak angket kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Golkar merencanakan pengajuan hak angket kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dilakukan karena KPU sudah tidak independen sreta mengikuti intervensi pemerintah terhadap partai politik.
"Kita lakukan upaya hukum. Hak angket seret KPU, jangan seenak udelnya. Mengorbankan Golkar dan PPP," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (9/8/2015).
?Menurut dia, KPU telah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan keinginan partai penguasa. Contohnya, diperpanjangnya masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang masih memiliki calon tunggal. Hal itu berbeda saat Golkar mengingingkan adanya satu tandatangan bagi partai yang berkonflik, KPU tetap memutuskan adanya dua tandatangan.
"KPU kayak badut, ketika ada kepentingan PDIP ya diperpanjang," tuturnya.
Bambang mengatakan adanya fenomena calon tunggal juga disebabkan oleh kebijakan KPU. Dengan adanya dua kepengurusan yang dikomodasi KPU, maka Golkar dan PPP tidak bisa mencalonkan kadernya. Pasalnya, tidak ada kesamaan keputusan yang akan diusung.
"Jadi KPU menurut saya menunjukkan kebadutan lagi dan tidak lagi berdiri independen, karena tujuh daerah di partai tertentu, yang berkuasa melanggar sumpah dia (KPU) yang sesuai tahapan, KPU menjilat ludahnya sendiri. Dulu, kita minta mundur dia enggak mau kasih, giliran partai berkuasa dia mundurkan," kata anggota Komisi III DPR itu.