Hedline News Hari Ini

PNS Kini Diperbolehkan Berpoligami

Surat Edaran tentang persyaratan untuk menikah lebih dari satu istri (poligami) bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahan

Editor: soni
kompas.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Surat Edaran tentang persyaratan untuk menikah lebih dari satu istri (poligami) bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan, mendapat tanggapan beragam dari beberapa pihak. Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 itu sejatinya ditujukan hanya untuk PNS di lingkup Kemenhan.

Komisioner Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, yang dimintai tanggapan, Sabtu (8/8), prihatin dengan keberadaan surat persetujuan izin poligami di Kemenhan tersebut.
Pemerintah dinilai seolah tidak peduli dengan korban poligami. "Ruang ini akan mendorong untuk korupsi demi poligami," kata Budi, dengan menyoroti satu di antara syarat poligami Kemenhan, yakni pegawai bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri.

Ia menyatakan, syarat pegawai harus mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari istri dan anak-anak justru mendorong perilaku korupsi. Apalagi, selama ini masyarakat mengetahui penghasilan PNS.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Mawardi, menegaskan, peraturan mengenai poligami bagi PNS sebenarya sudah diatur dalam UU, yakni UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990.

"PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat," kata Mawardi yang dikonfirmasi Sabtu malam.

Karena diatur dalam UU dan PP, kata Mawardi, maka PNS yang ingin berpoligami itu boleh. "Tapi, dalam mimpi. Karena aturan dan syarat berpoligami bagi PNS sudah sangat jelas dan ketat," ujarnya.

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Minggu 9 Agustus 2015.

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di http://goo.gl/0wTGYr  dan twitter di http://goo.gl/xdrQYg 

Tags
MUI
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved