Pilkada Serentak 9 Desember
KPU Resmi Tunda Pilkada di Empat Daerah
Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat) Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Blitar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum secara resmi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di empat tempat. Ada pendaftar calon kepala daerah di salah satu daerah tersebut yang mengajukan gugatan karena pendaftarannya ditolak.
"Perlu kami sampaikan, kita sudah putuskan penundaan pilkada di empat daerah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik seusai mengikuti pengarahan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada kepala satuan wilayah seluruh Indonesia di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Empat daerah itu adalah Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat) Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur). Keempatnya harus menunda pelaksanaan pilkada hingga pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2017. Berdasarkan undang-undang, setelah masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir sebelum pilkada, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah.
Husni mengatakan, dari keempat daerah tersebut, ada satu daerah di mana salah satu pasangan pendaftar calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu. Gugatan itu diajukan salah satu pasangan calon kepala daerah karena ditolak oleh KPUD setempat.
"Ditolak karena persoalan dukungan, ada parpol pendukung yang kepengurusannya ganda. Jadi kita ikuti saja bagaimana proses penyelesaian sengketa itu," ujar Husni.