Berita Terkini Nasional

Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan sampai saat ini masih mendalami terkait dengan modus Bripda Alvian bunuh Putri.

TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
PELAKU PEMBUNUHAN - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat digiring ketika ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Modus sebenarnya Bripda Alvian bunuh Putri Apriyani masih didalami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Modus sebenarnya Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) membunuh Putri Apriyani (24) masih didalami pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan sampai saat ini masih mendalami terkait dengan modus sebenarnya Bripda Alvian.

Bripda Alvian diketahui sebagai kekasih Putri Apriyani yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi telah mengumpulkan bukti dan saksi-saki sehingga pelakunya mengarah kepada Bripda Alvian yang kini sudah dipecat dari kepolisian.

Alvian oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) dikutip TribunCirebon.com.

Fajar mengatakan tersangka merupakan warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Hanya saja, kata Fajar menyampaikan, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.

Insiden pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini diketahui terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

Korban ditemukan dalam kondisi gosong terbakar hingga menghebohkan warga Indramayu.

Usai melakukan pembunuhan itu, Alvian kabur meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada Selasa (26/8/205) dini hari, Alvian sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

“Dalam upaya penangkapan, Polri membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved